Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025 Kelulusan dalam pendidikan adalah pencapaian formal yang menandai bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu jenjang atau program pendidikan tertentu, seperti RA , MI, MTs, MA, atau perguruan tinggi. Kelulusan biasanya ditandai dengan pemberian ijazah atau sertifikat sebagai bukti bahwa peserta didik telah memenuhi semua persyaratan akademik, administratif, dan kadang juga non-akademik. maka dalam proses kelulusan, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025 Dasar dan Tujuan Surat dari dirjen Pendis Nomor : B-127/Dt.l.I/PP.00/04/2025 17 April 2025 Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Dalam menetapkan kelulusan peserta didik madrasah tahun ajaran 2024/2025 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Penet...
Panduan Teknis : Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025 Dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan bahwa proses pendataan siswa bakal calon penerima anggaran PIP melalui basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan kerja terkait. Baca juga : Tutorial Perubahan TMT masa bakti guru madrasah Dasar dan Tujuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 Berdasarkan Surat edaran dari Dirjen Pendis Nomor 1093/Dt.1.1.4/04/2025 16 April 2025 Tentang persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 Tujuan dari pada Surat Edaran ini memberikan informasi kepada madrsah terkait tentang proses pendataan dan penyalura...