name="robots" content="index, follow" INFO UPDATE PENDATAAN CAPESUN & LTMPT - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INFO UPDATE PENDATAAN CAPESUN & LTMPT

INFO UPDATE
PENDATAAN CAPESUN & LTMPT 

1.  EMIS akan memaksimalkan pelayanan melalui pemrioritasan penyelesaian data akhir siswa kelas XII dalam mengejar limit waktu berakhirnya pendaftaran ke Perguruan Tinggi di LTMPT. 

2. Untuk mendukung kelancaran pendataan CAPESUN dan pendaftaran LTMPT madrasah TP 2019/2020, EMIS  memberlakukan modul khusus pendataan CAPESUN melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/e-manja/  yang bisa diakses sekarang 

3. Database siswa yang  digunakan dalam e-manja adalah data khusus siswa kelas akhir madrasah (6 MI, 9 MTs dan 12 MA).

4. madrasah yang masih mengalami permasalahan data CAPESUN dan LTMPT (di luar data identitas pokok siswa), diharapkan segera melakukan pengecekan dan perbaikan data melalui modul e-manja. 

5. Jika terdapat kesalahan identitas pokok siswa (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung), madrasah dapat melakukan perbaikan (edit) data melalui aplikasi Verval-PD.

6. Hasil updating data siswa kelas akhir melalui e-manja akan disinkronkan dengan PDSPK (Verval-PD dan PDUN) dan LTMPT (khusus kelas 12 MA) dengan jadwal sinkronisasi minimal 1x24 jam (sinkronisasi membutuhkan waktu 24 jam setelah diinput). Selama waktu yg diperlukan untuk sinkronisasi itu diminta operator sabar menunggu dan tidak melakukan penginputan data yg sama dengan input yg telah dilakukan sebelumnya( pelanggaran terhadap hal ini bisa berakibat terjadinya data yg dobel dan mengganggu verifikasi data di EMIS maupun PDSP)

7. Jika di aplikasi Verval-PD terdapat indikasi siswa ganda (siswa madrasah tercatat di 2 satuan pendidikan atau lebih), operator madrasah harus melaporkan keberadaan siswa tersebut ke admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi. 

a) Jika siswa tersebut bukan siswanya, ajukan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah yang bersangkutan melalui aplikasi Verval-PD.

b) Jika siswa tersebut memang benar siswanya, ajukan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah lain melalui aplikasi Verval-PD atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat jika siswa tersebut tercatat sebagai siswa sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan.

8. Gunakan NISN yang tercatat di database EMIS dan Verval-PD untuk melakukan pendaftaran LTMPT.

9. Bila tindakan yang perlu diambil oleh operator madrasah, admin EMIS Kantor Kemenag Kab/Ko dan Kanwil sudah dilakukan, maka untuk mengecek penyelesaian yg dilakukan oleh pihak EMIS pusat dan sinkronisasinya deng PDSPK, pihak operator diminta secara rutin mengamati perkembangan perubahan datanya, sampai terjadinya keyakinan data siswa yg ditangani selesai dengan sempurna.

Post a Comment for "INFO UPDATE PENDATAAN CAPESUN & LTMPT"