PROSEDUR EMIS PTK TAHUN 2020
PROSEDUR EMIS PTK TAHUN 2020
PENAMBAHAN PTK BARU
- Klik Menu PTK Profil (Sebelah Kiri)
- Tambah Baru
- Isi Data PTK Baru (Pastikan PTK tersebut bukan mutasi dari lembaga dalam binaan Kankemenag).
- Cek, bila sudah muncul gembok, isi FORMULIR AKTIFASI PTK (selanjutnya data akan diverifikasi oleh Pendma)
- Lengkapi data PTK
- Selesai
- NIP, untuk guru NON-PNS isi NIP dengan NIGNP (18 digit, kombinasi dari 12 digit NSM, 2 digit Kode Mapel diampu dan 4 digit Nomor Urut pada lembaga, petunjuk lihat di EMIS Excel Tahun sebelumnya)
- NUPTK, isi sesuai yang tertera pada Simpatika, bila belum punya NUPTK isi dengan Peg-ID dari Simpatika dan tambahkan huruf ID di depan peg-id (Ex. ID20510397194001
- NIK, isi sesuai yang tertera pada Nomor Identitas (KTP)
- Nama Lengkap, isi sesuai yang tertera pada Ijasah terahir yang dimiliki
- Nama Ibu Kandung, isi sesuai yang tertera pada akte kelahiran/KK
- Tempat Lahir, isi sesuai yang tertera pada Ijasah terahir
- Tanggal Lahir, isi sesuai yang tertera pada Ijasah terahir (sesuai format system komputer/Laptop masing-masing)
- Agama, isi sesuai yang tertera pada KK
- Jenis Kelamin, isi sesuai yang tertera pada KK
- TMT Pegawai, isi sesuai yang tertera pada SK Pertama PNS/ GTY/ GTT (Khusus Satker Negeri)
Post a Comment for "PROSEDUR EMIS PTK TAHUN 2020"