{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PROSEDUR EMIS PTK TAHUN 2020

 


PROSEDUR EMIS PTK TAHUN 2020

PENAMBAHAN PTK BARU
  1. Klik Menu PTK Profil (Sebelah Kiri)
  2. Tambah Baru
  3. Isi Data PTK Baru (Pastikan PTK tersebut bukan mutasi dari lembaga dalam binaan Kankemenag).
  4. Cek, bila sudah muncul gembok, isi FORMULIR AKTIFASI PTK (selanjutnya data akan diverifikasi oleh Pendma)
  5. Lengkapi data PTK
  6. Selesai
  • NIP, untuk guru NON-PNS isi NIP dengan NIGNP (18 digit, kombinasi dari 12 digit NSM, 2 digit Kode Mapel diampu dan 4 digit Nomor Urut pada lembaga, petunjuk lihat di EMIS Excel Tahun sebelumnya)
  • NUPTK, isi sesuai yang tertera pada Simpatika, bila belum punya NUPTK isi dengan Peg-ID dari Simpatika dan tambahkan huruf ID di depan peg-id (Ex. ID20510397194001
  • NIK, isi sesuai yang tertera pada Nomor Identitas (KTP)
  • Nama Lengkap, isi sesuai yang tertera pada Ijasah terahir yang dimiliki
  • Nama Ibu Kandung, isi sesuai yang tertera pada akte kelahiran/KK
  • Tempat Lahir, isi sesuai yang tertera pada Ijasah terahir
  • Tanggal Lahir, isi sesuai yang tertera pada Ijasah terahir (sesuai format system komputer/Laptop masing-masing)
  • Agama, isi sesuai yang tertera pada KK
  • Jenis Kelamin, isi sesuai yang tertera pada KK
  • TMT Pegawai, isi sesuai yang tertera pada SK Pertama PNS/ GTY/ GTT (Khusus Satker Negeri)


 

Post a Comment for "PROSEDUR EMIS PTK TAHUN 2020"