name="robots" content="index, follow" PETUNJUK TEKNIS CAPES-AN 2021 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PETUNJUK TEKNIS CAPES-AN 2021

 


Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan 
  • Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan; 
  • Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
    1. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
    2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN; 
    3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya 
    4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
    5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi; 
    6. Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN               
Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional: 

Laman pendataan calon peserta AN.
Jadwal Pendataan SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK





Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS CAPES-AN 2021"