PETUNJUK TEKNIS CAPES-AN 2021
Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan
- Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan;
- Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
- Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
- Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
- Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
- Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
- Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN
Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:
Laman pendataan calon peserta AN.
Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS CAPES-AN 2021"