{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JUKNIS PENERBITAN IJAZAH MDT

JUKNIS PENERBITAN IJAZAH MDT 

Berdasarkan Surat Edaran DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor NOMOR 1206 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN IJAZAH PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH 


Salah satu varian pendidikan keagamaan Islam jalur nonformal dikenal sebagai pendidikan madrasah diniyah takmiliyah (MDT) merupakan varian yang merujuk pada yang dahulu dikenal sebagai “madrasah diniyah”. Madrasah diniyah terus berkembang pesat seiring dengan peningkatan kebutuhan pendidikan agama oleh masyarakat. Dilatar belakangi keinginan masyarakat terhadap pentingnya ajaran agama, terutama dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan, mendorong tingginya tingkat kebutuhan keberagamaan yang semakin tinggi. Eksistensi madrasah diniyah sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional diperjelas dengan lahirnya beberapa peraturan. Sebut saja UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 30 ayat 3 dan 4, PP nomor 55 tahun 2007 pasal 3 dan 5, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Paska ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014, digunakan terminologi pendidikan madrasah diniyah takmiliyah (MDT). Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dijelaskan bahwa MDT diselenggarakan untuk melengkapi, memperkaya, dan memperdalam pendidikan agama Islam pada MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/MAK/SMK, dan pendidikan tinggi atau yang sederajat dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT. MDT diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. MDT diselenggarakan secara berjenjang diselenggarakan dalam bentuk MDT Ula, MDT Wustha, MDT Ulya, dan MDT Al-jami'ah. Jenjang ula diikuti oleh peserta didik pada MI/SD atau yang sederajat. Jenjang wustha diikuti oleh peserta didik pada MTs/SMP atau yang sederajat. Jenjang ulya diikuti oleh peserta didik pada MA/SMA/MAK/SMK atau yang sederajat. Jenjang al-jami’ah diikuti oleh peserta didik pada Perguruan Tinggi Umum (PTU), Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dan masyarakat.

Penilaian pendidikan pada MDT dilakukan oleh pendidik, dan satuan MDT. Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. Penilaian oleh MDT dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik pada MDT. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam ditegaskan bahwa pemerintah mempunyai peran dalam pembinaan dan pengawasan MDT untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Mengingat perlunya penjaminan mutu dan akuntabilitas pendidikan tersebut, Kementerian Agama memandang perlu untuk adanya aktivitas untuk menjamin ketercapaian kompetensi minimal lulusan MDT dalam bentuk penyelenggaraan ujian akhir bersama madrasah diniyah takmiliyah. Ujian akhir bersama madrasah diniyah takmiliyah ini bukan bentuk penilaian oleh pemerintah. Penilaian tetap diserahkan kepada masingmasing MDT. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa dalam penilaian yang dilakukan oleh MDT, ada ketercapaian kompetensi minimal yang sama sehingga pemerintah dapat memberikan jaminan atas mutu lulusan MDT. Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian pada MDT diberikan ijazah. Ijazah tersebut adalah pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian pendidikannya. Dalam konteks penjaminan mutu, pemberian ijazah dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap ketercapaian kompetensi tertentu dan pemerintah memberikan jaminan atas mutu lulusan MDT. Sebagai bagian dari penjaminan mutu, mekanisme penerbitan, format, dan bentuk ijazah perlu diseragamkan, untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terkait legalitas dikeluarkannya ijazah tersebut. Dalam rangka memberikan acuan bagi penerbitan ijazah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Pengisian dan Penulisan Ijazah

  1. Pengisian/penulisan ijazah oleh satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. 
  2. Jenjang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah pada bagian kepala ijazah dan daftar nilai diisikan sesuai dengan jenjang yang ditamatkan oleh peserta didik. Contoh : PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULYA. 
  3. Tahun Pelajaran pada kepala ijazah dan daftar nilai dituliskan dalam tahun masehi. Contoh : TAHUN PELAJARAN 2018/2019 M 
  4. Tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah dan/atau daftar nilai dituliskan dalam tahun masehi.
  5. Ijazah diisi dengan tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus
  6. Ijazah dapat diisi menggunakan alat pencetak atau printer menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
  7. Apabila terjadi kesalahan pada saat pengisian/penulisan pada ijazah sebelum diterbitkan, wajib diganti dengan blangko ijazah yang baru. 
  8. Ijazah yang salah pada saat pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan.

 

Dan Silahkan Yang Berkepentingan atau yang membutuhkan Bisa Download disini 
Surat Edaran DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor NOMOR 1206 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN IJAZAH PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH


RALAT PADA JUKNIS PENERBITAN IJAZAH MDT

2 comments for "JUKNIS PENERBITAN IJAZAH MDT"

  1. Asslamualaikum....matursuwon infonya yii....tulung nyuwun fille ijazah

    ReplyDelete