{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Pendirian Pendidikan Al Qur'an ( Example PAUDQU ) SK Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020

Juknis TPQ, Rumah tahfidz atau LPQ dan Paud Al Qur'an atau PAUDQU atau Ponpes Tahfidz

Informasi tentang pendidikan anak usia dini Al-Qur’an yang disingkat dengan PAUDQU besutan PD Pontren sebagai lembaga pendidikan formal yang berada dibawah naungan Kementerian Agama, pengertian, ketentuan pendaftaran izin operasional dan kurikulum beserta nomor statistik.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng siang para pemirsa layar handphone maupun komputer di segala penjuru dunia, seperti kita ketahui, dengan keberadaan dari SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an memuat tentang berbagai hal berkenaan dengan pendidikan Al-Qur’an.
 Salah satu hal yang baru yaitu keberadaan dari PAUDQU yang merupakan singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.

Secara pengertian, dalam SK Dirjen diatas, yang dimaksud dengan Pendidikan Anak Al-Qur’an ysng kemudian disebut dengan Paud al-Qur’an adalah jenis pendidikan keagamaan Islam jenjang anak usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan mengamalkan kandungan al-Qur’an melalui pembiasaan sehari hari.

PENGERTIAN PAUDQU DAN TUJUANNYA
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui 2 hal yaitu status lembaga yang berbentuk formal dan tujuan PAUDQU yang ada 4.

Adapun 4 tujuan PAUDQU adalah;
  1. Mengenalkan Membaca al-Qur’an;
  2. Mengenalkan Menulis al-Qur’an;
  3. Mengenalkan tahfidz al-Qur’an; dan
  4. Mengamalkan kandungan al-Qur’an melalui pembiasaan perilaku sehari-hari.
  5. Begitulah tentang pengertian dan tujuan dari Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.

PAUDQU itu sejajar dg RA, sejajar dg TK umum,, kalau TK  itu pada jslur sekolah  umum, TK, SD, SMP, SMA, PT,UMUM,   kalau RA itu jalur pendidikan umum bercirikan Islam RA, MI, MTS,MA, dsn PT. Agama. Sedangkan PAUDQU itu jalur pendidikan keagamaan Islam, YAITU, PAUDQU, PDF, ULA, PDF, WUSTHO, PDF, ULYA DAN MAHAD ALY, jadi paudqu itu pendidikan formal pada jalur Pendidijsn keagamasn Islam, ikut jalur regulasi UU 18 th, 2019 ttg pesantren, Maka umurnya harus sama sbb paudqu itu pendidikan pilihan bukan alternatif, dan harus masuk pagi.

Dalam Keputusan Derektur Jendral Pendidikan Islam Nomor  91 Tahun 2021 Secara Umum Persayaratan Pendaftaran LPQ adalah sebagai berikut  :

PERSAYRATAN ADMINISTRASI 

Persyaratan administrasi Pendaftaran lembaga Pendidikan Al-Qur'an Adalah sebagai berikut

    1. Penyelenggara Pendidikan merupak organisasi berbadan Hukum
    2. memiliki Struktur Organisasi pengelolaan lembaga sekurangnya berupa bagan struktur Organisasi dan Nama Pengelola
    3. Memiliki Santri Paling sedikit 15 Orang
    4. mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang
PROSES PEMBELAJARAN PAUDQU
Hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran PAUDQU adalah memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks atau lingkungan serta psikologi siswa atau santri peserta didik.
Dalam hal proses pembelajaran ini dirumuskan dalam rencana pembelajaran.

PERSAYRATAN TEKNIS

Persyaratan administrasiTeknis lembaga Pendidikan Al-Qur'an Adalah sebagai berikut 

1. Kurikulum 


B. JUMLAH DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


Dalam Perdirjen no 91 tahun 2020 digariskan berkaan tentang para guru ustadz ustadzah beserta tenaga administrasi yang disebut dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

Adapun ketentuan dalam SK dimaksud yaitu;
  1. Guru dan Tenaga Administrasi harus memenuhi standar kompetensi;
  2. Pendidik memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
  3. Komppetensi guru serta tenaga admin ini akan diatur dalam peraturan yang lain;
  4. Tenaga kependidikan pada paudqu terdiri dari; pengawas PAI, Kepala satuan Pendidikan, Waka, Tenaga Perpustakaan, Tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan dalam menunjang proses Kegiatan belajar mengajar (pembelajaran);
  5. Ketentuan lebih lanut tentang tenaga kependidikan akan diatur dalam aturan yang lain.
C. SARANA DAN PRASARANA
Tersedianya tempat dan sarana belajar representatif dan memadai

Dalam hal penyelenggaraannya, PAUDQU atau PAUD Al-Qur’an setidaknya atau seharusnya memiliki sarana prasarana minimal sebagai berikut;

  1. Ruang guru dan tenaga kependidikan;
  2. Ruang belajar (kelas); dan
  3. Ruang bermain.

Sarana prasarana ketentuan diatas dalam pengadaannya diharuskan untuk memperhatikan perkembangan kognitif serta psikomotorik dari santri PAUDQU.

 Lebih Jelasnya silahkan di baca Keputusan Derektur Jendral Pendidikan Islam Nomor  91 Tahun 2020 dibawah ini : 




Post a Comment for "Juknis Pendirian Pendidikan Al Qur'an ( Example PAUDQU ) SK Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 "