Juknis Pendirian Pendidikan Al Qur'an ( Example PAUDQU ) SK Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020
Juknis TPQ, Rumah tahfidz atau LPQ dan Paud Al Qur'an atau PAUDQU atau Ponpes Tahfidz
- Mengenalkan Membaca al-Qur’an;
- Mengenalkan Menulis al-Qur’an;
- Mengenalkan tahfidz al-Qur’an; dan
- Mengamalkan kandungan al-Qur’an melalui pembiasaan perilaku sehari-hari.
- Begitulah tentang pengertian dan tujuan dari Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.
PAUDQU itu sejajar dg RA, sejajar dg TK umum,, kalau TK itu pada jslur sekolah umum, TK, SD, SMP, SMA, PT,UMUM, kalau RA itu jalur pendidikan umum bercirikan Islam RA, MI, MTS,MA, dsn PT. Agama. Sedangkan PAUDQU itu jalur pendidikan keagamaan Islam, YAITU, PAUDQU, PDF, ULA, PDF, WUSTHO, PDF, ULYA DAN MAHAD ALY, jadi paudqu itu pendidikan formal pada jalur Pendidijsn keagamasn Islam, ikut jalur regulasi UU 18 th, 2019 ttg pesantren, Maka umurnya harus sama sbb paudqu itu pendidikan pilihan bukan alternatif, dan harus masuk pagi.
Dalam Keputusan Derektur Jendral Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2021 Secara Umum Persayaratan Pendaftaran LPQ adalah sebagai berikut :
PERSAYRATAN ADMINISTRASI
Persyaratan administrasi Pendaftaran lembaga Pendidikan Al-Qur'an Adalah sebagai berikut
- Penyelenggara Pendidikan merupak organisasi berbadan Hukum
- memiliki Struktur Organisasi pengelolaan lembaga sekurangnya berupa bagan struktur Organisasi dan Nama Pengelola
- Memiliki Santri Paling sedikit 15 Orang
- mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang
Hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran PAUDQU adalah memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks atau lingkungan serta psikologi siswa atau santri peserta didik.
Persyaratan administrasiTeknis lembaga Pendidikan Al-Qur'an Adalah sebagai berikut
1. Kurikulum
- Guru dan Tenaga Administrasi harus memenuhi standar kompetensi;
- Pendidik memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
- Komppetensi guru serta tenaga admin ini akan diatur dalam peraturan yang lain;
- Tenaga kependidikan pada paudqu terdiri dari; pengawas PAI, Kepala satuan Pendidikan, Waka, Tenaga Perpustakaan, Tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan dalam menunjang proses Kegiatan belajar mengajar (pembelajaran);
- Ketentuan lebih lanut tentang tenaga kependidikan akan diatur dalam aturan yang lain.
Tersedianya tempat dan sarana belajar representatif dan memadai
Dalam hal penyelenggaraannya, PAUDQU atau PAUD Al-Qur’an setidaknya atau seharusnya memiliki sarana prasarana minimal sebagai berikut;
- Ruang guru dan tenaga kependidikan;
- Ruang belajar (kelas); dan
- Ruang bermain.
Sarana prasarana ketentuan diatas dalam pengadaannya diharuskan untuk memperhatikan perkembangan kognitif serta psikomotorik dari santri PAUDQU.
Lebih Jelasnya silahkan di baca Keputusan Derektur Jendral Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 dibawah ini :
Post a Comment for "Juknis Pendirian Pendidikan Al Qur'an ( Example PAUDQU ) SK Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 "