{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INTEGRASI DATA PENDIDIKAN EMIS (KEMENAG) - DAPODIK (KEMDIKBUD)

 


Berdasarkan Rapat Yang di adakan Oleh Dirjen Pendis dalam Acara Peluncuran EMIS tahap pertama-fitur konfirmasi data lembaga pada Tanggal 24 Februari 2021 Live Streming 

Ada Beberapa beberapa Poin Penting Yang di sampaikan, diantaran adalah sebagai berikut :

INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK

  • Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama.
  • Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melalui EMIS (jenjang PAUD, Dasar, Menengah hingga Pendidikan Tinggi).
  • Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK (jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi).
  • Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan).

URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK


Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk :

1. Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT)
5. Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik)
6. Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar)
7. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
8. Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru 

Baca Juga Percepatan Penyaluran Dana BOP/BOS 2021

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK


  1. Masih terdapat data atribut pokok yang diinputkan tidak lengkap dan tidak konsisten.
  2. Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB masih dilakukan dengan cara input data baru di masing-masing aplikasi pendataan (DAPODIK dan EMIS).
  3. Akibatnya seorang siswa bisa tercatat 2 kali atau lebih dengan atribut Id Peserta Didik yang berbeda (siswa tercatat ganda) dan NISN siswa menjadi berubah-ubah.
  4. Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB idealnya dilakukan dengan cara proses tarik data baik untuk mutasi sesama madrasah (EMIS) maupun mutasi lintas sekolah (EMIS-DAPODIK).

DAMPAK PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK


Kondisi data siswa ganda dan NISN siswa yang berubah-ubah akan menimbulkan dampak terhadap beberapa hal, diantaranya :

  1. Proses pendaftaran akun siswa di portal LTMPT tidak dapat dilakukan simpan permanen.
  2. Pendaftaran KIP Kuliah tidak berhasil karena NISN yang sudah tersimpan permanen di LTMPT berbeda dengan NISN yang ada di Pusdatin.
  3. Data Calon Peserta Asesmen Nasional di database Pusdatin tidak dapat ditarik oleh sistem BIO-AN yang dikelola oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar).

PENGUATAN PENGELOLAAN DATA REFERENSI PENDIDIKAN


  • Kepastian mekanisme pertukaran data EMIS-DAPODIK : PPDB & Mutasi
  • Penguatan SOP penerbitan dan pengelolaan data referensi (mekanisme dan waktu)
    • Satuan Pendidikan (NPSN)
    • Peserta Didik (NISN)
    • PTK (NUPTK)
    • Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
Pendis Channel





Post a Comment for "INTEGRASI DATA PENDIDIKAN EMIS (KEMENAG) - DAPODIK (KEMDIKBUD)"