INTRUKSI MENTERI AGAMA COVID-19 PENERAPAN 5 ( M )
Sesuai dengan Surat Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:
- Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.
- Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
- Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang
2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:
- Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.
- Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
- Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
- Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.
- Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan
- Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website www.laporSnm.kemenay.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).
3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama,
untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantormaupun di luar kantor.b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dandisiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernyadalam rangka menekan laju penularan Covid-19.c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasimasyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untukmengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.d- Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untukmembuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapanprotokol kesehatan (5 M).e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau diluar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadahdi dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) danaturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selamapandemi Covid-19.& Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapanprotokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat PencegahanPenyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melaluiwebsite: www.lapu5l.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk fotoatau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).
4. Kepala Madrasah, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantormaupun di luar kantor.b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dandisiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernyadalam rangka menekan laju penularan Covid-19.C. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasah yang berpotensi menimbulkan kerumunanbanyak orangd. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajibmenerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitasmaksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapanprotokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat PencegahanPenyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melaluiwebsiteWidpurS.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk fotoatau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).
5. Kepala KUA, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantormaupun di luar kantor.b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dandisiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernyadalam rangka menekan laju penularan Covid-19.c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasimasyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untukmengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau diluar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelummemberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarangmemberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihakkeluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapanprotokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat PencegahanPenyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melaluiwebsitewww.laporSm.kemenag-go.id. Laporan dalam bentuk fotoatau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).
Sumber intruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021
Post a Comment for "INTRUKSI MENTERI AGAMA COVID-19 PENERAPAN 5 ( M )"