name="robots" content="index, follow" INTRUKSI MENTERI AGAMA COVID-19 PENERAPAN 5 ( M ) - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INTRUKSI MENTERI AGAMA COVID-19 PENERAPAN 5 ( M )



Sesuai dengan Surat Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:
  1. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.
  2. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
  3. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang
2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:
  1. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.
  2. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
  3. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
  4. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.
  5. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan
  6. Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website www.laporSnm.kemenay.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).
3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama,
untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor
maupun di luar kantor.
b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan
disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya
dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi
masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk
mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.
d- Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk
membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan
protokol kesehatan (5 M).
e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di
luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah
di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan
aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama
pandemi Covid-19.
& Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan
protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan
Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
website: www.lapu5l.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto
atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).
4. Kepala Madrasah, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor
maupun di luar kantor.
b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan
disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya
dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
C. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasah
atau di luar madrasah yang berpotensi menimbulkan kerumunan
banyak orang
d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib
menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas
maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.
e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan
protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan
Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
website
WidpurS.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto
atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).
5. Kepala KUA, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor
maupun di luar kantor.
b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan
disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya
dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi
masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk
mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.
d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di
luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum
memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang
memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak
keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).
f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan
protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan
Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
website
www.laporSm.kemenag-go.id. Laporan dalam bentuk foto
atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

Sumber intruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021

Post a Comment for "INTRUKSI MENTERI AGAMA COVID-19 PENERAPAN 5 ( M )"