JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2021
JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2021
Sumber Anggaran
Sumber anggaran tunjangan profesi sebagai berikut:
- Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.
- Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas dimadrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Besaran
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing)diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
- Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Kriteria Satuan Administrasi Pangkal
- Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama;
- Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk periode Januari - Juni 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk periode Juli - Desember 2021.
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan Pendidikan;
- Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim (team teaching);
- Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
Ketentuan Khusus
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
- Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;
- Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;
- Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
- Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
- Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
- Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
SIMPATIKA
Simpatika adalah sistem pengelolaan guru dan tenaga kependidikan madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui aplikasi Simpatika
A. Layanan SIMPATIKA
1. Penerima tunjangan profesi dapat melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran
tunjangan profesi melalui Simpatika antara lain:
a. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
2. Setiap satuan kerja madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon
penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja,
golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan
melalui Simpatika;
3. Kepala madrasah wajib mengajukan keaktifan kolektif (S25) bagi guru yang menjadi
binaannya dan mengesahkan SKMT;
4. Kepala madrasah wajib memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru
yang menjadi binaannya;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengisi dan memvalidasi
kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;
6. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah wajib mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/;
7. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui program Simpatika;
8. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah melakukan absensi elektronik secara mandiri melalui Simpatika, kemudian Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi atas absen guru-guru dibawah binaan untuk dasar penerbitan S35.
B. Dispensasi
1. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi tertentu (Dispensasi 1):
a. Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024;
b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus(MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis);
2. Pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi yang:
- Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 – 2019, daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk daerah 3T (Dispensasi 2);
- Bertugas sebagai guru, pada madrasah khusus (yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal), di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3);
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Dispensasi 4);
- Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam.
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
A. Perencanaan Anggaran
Perencanaan anggaran tunjangan profesi memperhatikan hal hal berikut:
- Satuan kerja madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun rencana anggaran pembayaran tunjangan profesi dengan penghitungan data usulan (by address by name) untuk tahun mendatang;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan kebutuhan anggaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dengan mengacu pada status kelayakan berdasarkan data di Simpatika kemudian menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik pada pembayaran tunjangan profesi dan melakukan relokasi anggaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Mekanisme Pembayaran
- Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat Simpatika melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik;
- Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja;
- Penerima tunjangan profesi wajib mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) serta menyerahkan ke satuan kerja/satminkal masing-masing
- Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari Simpatika;
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima TPG dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi melalui Simpatika (S36e)
- Pemberkasan dokumen tunjangan profesi guru
- Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada 1 (satu) tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan profesi tahun berjalan (on going) terpenuhi;
- Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia;
- Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi terhutang dan pagu DIPA tidak mencukupi, satuan kerja dapat mengajukan revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi terhutang
- Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut akan dihentikan di bulan berjalan kecuali mutasi menjadi pengawas sekolah pada madrasah;
- Mutasi dilakukan di awal semester sebelum tahun pelajaran berjalan;
- Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar madrasah, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama;
- Pembayaran tunjangan profesi tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih Jelas Bisa di Baca Juknisnya Sebagai Berikut :
Post a Comment for "JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2021"