{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mutasi/Non Aktif Guru Antar Madrasah Emis 2021

Mutasi Guru Antar Madrasah Emis 2021


Kelengkapan update data di EMIS merupakan hal terpenting karena kita mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan kekurangan baik dari sisi data apapun yang belum lengkap di EMIS sebagai bukti data yang dikirimkan untuk diketahui kondisi keadaan suatu Madrasah disetiap semester berjalan.

Pentingnya kelengkapan data di EMIS tentu saja membuat kita kewalahan apalagi dalam setiap pengerjaan dalam peroses penuntasan kita sering kali dihadapkan dengan berbagai persoalan yang bisamenghambat kita dalam melengkapi data yang semestinya seperti diantaranya MUTASI GURU.

Dalam Prosedural EMIS Mutasi Guru Hanya bisa di lakukan Oleh Admin Kabupaten/Kota

Adapun hal - hal yang perlu dilakukan kita adalah sebagai berikut :

  1. Koordinasi dengan Admin Emis Kab
  2. GTK diharapkan Melaporkan kepada admin Lembaga,Profil Madrasah Tujuan, untuk di laporkan ke Admin Kabupaten/kota
  3. Bawa data pendukung agar Lebih Valid
Baca Juga 
Bila Mutasi Antar Madrasah, Bisa Selesai ke Level Admin Kab ,Bila Mutasi Antar Kabupaten/Provinsi maka harus di teruskan ke Level Provinsi.

Cara Melakukan Non Aktif di Layanan Emispendis Online 

Dalam perjalanannya, PTK di sebuah madrasah pasti mengalami dinamika. Salah satu dinamika tersebut adalah adanya guru yang non aktif, mutasi, atau alih fungsi. Bagaimana cara melakukan set PTK non aktif di madrasah pada layanan Emispendis? Guru non aktif bisa dikarenakan berbagai hal dan sebab. Salah satunya antara lain karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Pensiun
Guru atau PTK dengan kondisi tersebut harus dilakukan prosedur non aktif di layanan Emispendis. Karena jika tidak, tentunya akan membuat ruwet administrasi madrasah termasuk dalam pembagian jam mengajar.
Bagaimana prosedur dan cara melakukan non aktif PTK?

Prosedurnya adalah:

PTK yang bersangkutan mengajukan diri (untuk kasus mengundurkan diri) secara tertulis. Setelah mendapatkan persetujuan dari Yayasan atau Madrasah yang mengangkat, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melakukan proses penonaktifan PTK melalui layanan Emispendis. 

Perhatikan Langkah berikut :

  • Login Emis_Pendis



  • GTK ===> Aksi ===> Status Keaktifan 



Post a Comment for "Mutasi/Non Aktif Guru Antar Madrasah Emis 2021"