PANGKALAN DATA PONDOK PESANTREN
Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.[1]. Pondok Pesantren merupakan dua istilah yang menunjukkan satu pengertian. Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana terbuat dari bambu. Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari Bahasa Arab Funduq yang berarti asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya digunakan istilah pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang atau menuasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau.[2] Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut. [3]
TENTANG PDPP
Pangkalan Data Pendidikan Pondok Pesantren merupakan bagian dari pengembangan Education Management Information System, dimana merupakan salah satu fungsinya adalah sebagai media sarana publikasi data pendidikan pondok pesantren. Sistem Pangkalan Data Pendidikan Pondok Pesantren, merupakan sebagai media penguatan informasi publik yang terintegrasi dengan pendataan yang dilaksanakan oleh Bagian Data, Sistem Informasi dan Humas Sektretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Keberadaan Sistem Pangkalan Data Pendidikan Pondok Pesantren diharapakan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dasar terkait pesantren-pesantren di Indonesia.
Semua Data Yang Ditampilkan Pada Laman ini, Adalah Berasal Dari Education Management Information System atau EMIS. Sub Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tidak Menambah, Mengubah Dan Menghapus Data. Jika terdapat Usulan Perubahan, Klarifikasi Data, maka dapat dilakukan melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Apabila ada pihak Lain Yang Ingin Memanfaatkan Data Ini Untuk Kepentingan Umum Agar Mengajukan Perijinan Terlebih Dahulu ke Kementerian Agama Republik Indonesia. [1]
maka dari itu walaupun Pondok Pesantren adalah lembaga Non Formal namun tetap diwajibkan untuk Update data Emis agar data yang ditampilkan pada Pangkalan Data Pondok Pesantren Lebih Valid.
Silahkan bagi Pondok Pesantren yang belum punya akun emis bisa daftar disini.
Atau bisa menghubungi PD.Pontren Kabupaten Setempat,agar segera di daftarkan Akun EMIS.
Syarat Untuk Mendafarkan Akun EMIS :
- Memiliki Izin Operasional
- Memiliki Email ( Yang Digunakan Untuk Mendaftar Akun Emis
- Membawa Surat Tugas ( Ustadz yang di tunjuk untuk mengelola Akun Emis Ponpes )
Baca Juga
Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Dalam laman ini PANGKALAN DATA PONDOK PESANTREN juga di sediakan juga sejumlah data Pontensi pesantren,Cari Pesantren, Statistik dan Grafik.
Link Akses disini Pangkalan Data Pondok Pesantren
Post a Comment for "PANGKALAN DATA PONDOK PESANTREN"