{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021


Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 22 Februari 2021 Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
  2. Satuan Kerja Penyalur Dana BOP RA (Satker Kanwil Kemenag Provinsi atau Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) dan Satuan Kerja Penyalur Dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya diminta untuk segera melakukan percepatan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2021 paling lambat 31 Maret 2021 dengan mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.
  3. Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta (Madrasah Yang diselenggarakan oleh Masyarakat) Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
  4. Tahapan Kegiatan Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I adalah sebagai berikut:



  5. Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut: 

  6. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id. 
  7. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB
  8. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform: Facebook: Madrasah Reform Instagram: @MadrasahReform 
Sumber : 
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B 516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 
22 Februari 2021

Info Terbaru 

Jumlah alokasi Dana BOS TA 2021 untuk Lembaga Madrasah Swasta telah dapat diketahui dengan mengakses portal bos.kemenag.go.id. Proses pencairan maksimal dilakukan 31 Maret 2021 dengan terlebih dahulu Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah. 
Madrasah Reform menghadirkan Live Streaming dengan tema khusus membahas mekanisme pencairan dana BOS Madrasah TA 2021 untuk memberi informasi serta mengakomodir berbagai pertanyaan.
Saksikan melalui link sbb:
http://bit.ly/tanyaBOS
Hari/Tgl : Jumat, 26 Februari 2021
Pukul : 14.00 – 15.00 WIB
Pertanyaan dapat diajukan langsung melalui kolom comment saat live on air
atau
terlebih dahulu dikirimkan melalui
email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
juga melalui Live Agent Madrasah Digital Care dengan cara akses website:
madrasahreform.kemenag.go.id
mrc.kemenag.go.id
atau chat ke contact centre :
0811 4740 2020 (wa only)
Transformasi Madrasah Digital
Menyongsong Kenormalan Baru 
#madrasahreform
#madrasahhebatbermatabat
#madrasahdigitalcare
#transformasidigitalmadrasa

Post a Comment for "Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021"