{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

POS UM MI MTS MA TAHUN 2021

SE DIRJEN PENDIS TENTANG PENYELENGGARAAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS

PENGERTIAN:

Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

TUJUAN UM:

UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta did4ik sesuai SKL pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK.

A.Persyaratan Peserta UM

1.Jenjang MI:

a.Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b.Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c.Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar  mulai  kelas  IV  semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2.Jenjang MTs:

a.Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.

  1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai  kelas  VII  semester I sampai dengan kelas IX semester I.
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit  Semester (SKS).

3.Jenjang MA/MAK:

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Memiliki laporan lengkap  penilaian  hasil  belajar  mulai  kelas  X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
  4. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit  Semester (SKS).

1. Persyaratan Peserta UM MI:

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV
  4. semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

2. Persyaratan Peserta UM MTs/MA/MAK:

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
Baca Juga

Pendaataan Peserta Ujian

  1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
  2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
  3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sebagai berikut:
Kode provinsi-kode kab/kota-kode madrasah-nomor urut peserta.
Contoh: 11-21-001-0001
11 : kode Provinsi Jawa Tengah (2 digit)
21 : kode Kab. Demak (2 digit) 001 : kode MTsN 1 Demak (3 digit) 0001    : nomor urut peserta (4 digit)

Catatan
  • Urutan dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Keagamaan dan dilanjutkan Madrasah yang menggabung
  • Kode Provinsi merujuk pada KMA Nomor 8 Tahun 2016
  • Kode Kab/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Provinsi

PERSYARATAN MADRASAH PENYELENGGARA UM

  • Penyelenggara UM adalah Madrasah Terakreditasi dari BANS/M 
  • Madrasah yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan UM dapat berlangsung di madrasah masingmasing. 
  • Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi. 
BENTUK UJIAN MADRASAH
  1. Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa: 
    1. ujian tulis 
    2. ujian praktek 
    3. penugasan, dan/atau
    4. portofolio 
  2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur. 
  3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19. 
  4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan. PENYUSUNA
MATERI UJIAN MADRASAH
Mata Pelajaran Yang Diujikan Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir.

Jadwal UM

Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketuntasan kurikulum.
  2. Kalender pendidikan.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Jadwal pengumuman kelulusan.
Rentang waktu pelaksanaan UM

mulai tgl 15 Maret s.d. 10 April 2021

PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman kelulusan peserta didik dari madrasah diatur sebagai berikut; 

  • Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 21 Mei 2021 
  • Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2021 
  • Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2021
Pilih Downlod di Bawah ini
👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

Post a Comment for "POS UM MI MTS MA TAHUN 2021"