name="robots" content="index, follow" SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR

SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR





Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga pengajuan perbaikan data individu peserta didik dan data orang tua/wali akan dipadankan dengan database kependudukan nasional. 

TUJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI INDIVIDU PESERTA DIDIK

Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi: 

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin); 
  2. Data atribut peserta didik, meliputi: 
    1. Data Ibu (NIK dan nama); 
    2. Data Ayah (NIK dan nama); atau 
    3. Data Wali (NIK dan nama); dan 
    4. Data Spasial tempat tinggal peserta didik. 

TUGAS PESERTA DIDIK DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan) jika terdapat kesalahan, meliputi: 

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin); 
  2. Data atribut peserta didik, meliputi: 
    1. Data Ibu (NIK dan nama); 
    2. Data Ayah (NIK dan nama); atau 
    3. Data Wali (NIK dan nama); dan 
    4. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.  

PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  1. Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6); 
  2. Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali; 
  3. Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan 
  4. Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan 
  5. Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

KONFIGURASI INTEGRASI DATA INDUK



Post a Comment for "SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR"