{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAP Emis_Madrasah 2019-2020 Kab Grobogan

BAP Emis adalah Bukti dari pada Operator lembaga yang sudah menyelesaikan pengerjaan Emis dan BaP ini didapatkan setiap semesternya, 

dan fungsi BAP itu sendiri disamping untuk bahan Evaluasi pemangku kebijakan di Madrasah dalam memantau Hasil pengerjaan Operator. karena kepala juga ikut andil dalam hal ini, terkait tanda tangan disetiap BAP.

BAP versi Emis Online terdapat 5 terdiri dari : 

  1. Bap kelembagaan
  2. Bap Sarpras
  3. Bap PTK
  4. Bap Kesiswaan
  5. Rekapan 

Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

2. mempercepat pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan;

b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);

c. Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;

4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan;

b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);

c. Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;

5. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. data nominasi madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS Kementerian Agama;

b. Konfirmasi dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan Menerima dan BOS;

c. Dalam hal ada madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah yang bersangkutan;

d. Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021.

Syarat pencairan bos saat ini salah satunya adalah file BAP sebagai bukti telah update data emis, tentu sangat bingung ketika BAP emis yang diminta pihak kabupten untuk pengajuan BOS , sedangkan file nya hilang atau rusak.

Link Arsip BAP

BAP RA 20192020

BAP MI 20192020

BAP MTS 20192020

BAP MA 20192020

Post a Comment for "BAP Emis_Madrasah 2019-2020 Kab Grobogan"