Skip to main content

EDITING EMIS_PENDIS DI PROFIL SISWA YANG TERKUNCI

 

EDITING EMIS_PENDIS 

DI PROFIL SISWA YANG TERKUNCI


opmmadrasahhebat_ada beberapa kendala dimana operator madrasah ketika ingin memerbaiki data di Emis_madrasah diantaranya adalah ketika ingin melengkapi atau mengedit data profil siswa. 

dari analisa ada beberapa kolom data yang dikunci alias tidak bisa di edit diantaranya adalah seperti gambar diatas adalah

1. Edit Nama Siswa

2. NISN

3. Tempat Lahir siswa

Solusi dari masalah diatas adalah sebaga berikut :

  1. Edit Nama Siswa  untuk Edit nama siswa di emis_madrasah  perlu diketahui bahwa editing Nama Siswa hanya bisa di lakukan oleh admin Kab/Kota jadi solusinya harus koordinasi dengan admin kab/kota
  2. Edit NISN untuk Edit nama siswa di emis_madrasah  bisa di lakukan secara mandiri oleh admin madrasah dengan fitur templet yang di sediakan di emis_madrasah jadi Operator tinggal melengkapi data tersebut dari hasil unduhan template.
    Penjelasannya ; Silahkan operator download Templet tersebut lalu di upload, pastikan dalam melengkapi data templait pastikan senua terisi tanpa ada yang kosong, karena bila ada yang kosong akan menyebabkan gagal Upload.
  3. Tempat Lahir siswa untuk EditTempat lahir siswa di emis_madrasah  perlu diketahui bahwa editing Tempat lahir hanya bisa di lakukan oleh admin Kab/Kota jadi solusinya harus koordinasi dengan admin kab/kota
Demikian beberapa solusi cara mengatasi /mengidit Profil siswa yang terkunci oleh system Emis_madrasah

Artikel Terkait  :

Comments

Popular posts from this blog

Cara Klaim NUPTK Bagi GTK Kemenag

Cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK bagi GTK Kemenag yang telah memiliki NUPTK tetapi di laman VervalPTK tersebut, tertulis belum memiliki NUPTK. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai identitas unik guru. Seharusnya bagi tiap GTK  madrasah   yang telah memiliki, NUPTK akan otomatis tertulis di laman VervalPTK yang beralamat di  https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id Namun pada beberapa kasus, data GTK yang bersangkutan akan kosong pada kolom NUPTK. Padahal guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK. Baca juga:  Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan Dalam kasus seperti ini, GTK tersebut dapat melakukan klaim NUPTK. Bagaimana jika belum memiliki NUPTK? Sedikit berbeda, guru tersebut dapat melakukan Pengajuan NUPTK, juga melalui laman VervalPTK. Tentunya dengan langkah-langkah dan prosedur yang sedikit berbeda. Cara Klaim NUPTK Artikel kali ini ...

Trending gambar, Generator Ghibli adalah alat berbasis AI

Generator Ghibli adalah alat berbasis AI yang memungkinkan pengguna menciptakan gambar dengan gaya khas Studio Ghibli. Teknologi ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto atau teks menjadi ilustrasi yang menyerupai dunia magis dari film-film Ghibli seperti *Spirited Away*, *Howl's Moving Castle*, dan *My Neighbor Totoro*. ### **Cara Kerja Generator Ghibli** Generator Ghibli bekerja dengan beberapa metode utama: 1. **Transformasi Foto** – Pengguna dapat mengunggah foto, dan AI akan mengubahnya menjadi ilustrasi bergaya Ghibli dengan warna lembut dan detail khas. 2. **Pembuatan Gambar dari Teks** – Dengan memasukkan deskripsi, AI akan menghasilkan gambar sesuai dengan gaya Studio Ghibli. 3. **Penyesuaian Gaya** – Pengguna dapat memilih elemen visual dari berbagai film Ghibli untuk menyesuaikan hasil gambar. 4. **Integrasi Karakter** – AI dapat memasukkan karakter atau objek tertentu ke dalam dunia Ghibli. ### **Keunggulan Generator Ghibli** - **Kemudahan Pengg...

Link Akses Alternatif Data Calon Penerima Bansos 2025

2.Permintaan Data Calon Penerima Bansos 2025 Diberitahukan Kepada Kepala Madrasah/RA, Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Nomor B/800.1/1097/DISDIK/2025, Sebagaimana pada pokok Surat, Maka diharapkan GTK yang Memenuhi Kreteria antara lain: Masih aktif bekerja sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, dan MTS di sekolah Negeri dan Swasta. Memiliki SK Penugasan/pengangkatan yang mencantumkan tmt mulai bekerja. Berstatus sebagai pegawai non ASN. Memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) bagi guru. Belum memasuki usia masa purna tugas untuk guru 60 (Enam puluh) tahun dan tenaga kependidikan 58 (Lima puluh delapan) tahun Bukan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru.  Link Akses Alternatif Klik Disini Data kami terima paling lambat hari Jum'at, 21 Maret 2025.