MEKANISME PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2021
KEPESERTAAN AN 2021
SATUAN PENDIDIKAN
SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, SMK/MAK,SDLB, SMPLB,SMALB, Paket A/Ula,Paket B/Wustha,Paket C/Ulya dan sederajat
PESERTA
- Kepala satuan pendidikan
- Seluruh Guru/Pendidik;
- Peserta didik: level 5, 8, 11
PEMILIHAN PESERTA DIDIK
- SD sederajat: maks 30 org dan cad 5 org
- SMP sederajat: maks 45 org dan cad 5 org
- SMA sederajat: maks 45 org dan cad 5 org
Instrumen Asesmen Nasional
- Bentuk soal objektif: PG, PG Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat.
- Bentuk soal non objektif: Uraian.
PELAKSANAAN
INTRUMEN ASESMEN
- Komponen biaya untuk pelaksanaan Asesmen Nasional meliputi biaya persiapan dan pelaksanaan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
- Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut Asesmen Nasional bersumber dari Anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
Sumber : Rapat Koordinasi MEKANISME PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2021
File Bisa di Download disini
Post a Comment for "MEKANISME PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2021"