Tahapan Pendirian RA & Madrasah Proses pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop)
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan
Verifikasi Dokumen
Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen
Verifikasi Lapangan
Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengiriman ke Kanwil
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan
Rapat Pertimbangan
Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak
Approval Permohonan
Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Operasional
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat
Link Pengajuan Ijob Baru diakses secara Online di sini
Post a Comment for "Tahapan Pendirian RA & Madrasah Proses pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop)"