{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

STANDAR NASIONAL PENDIDIKANDAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN_Madrasah Resource Center

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Madrasah Resource Center (MRC) adalah platform komunitas pembelajar virtual dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memuat konten digital dalam rangka Transformasi Digital Madrasah menuju Madrasah Kelas Dunia.



UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 1:

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 35:

Standar nasional pendidikan terdiri atas standarisi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, saranadan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala

DEFINISI 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

  1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL): kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Standar Isi (SI): kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
  3. Standar Proses (SPR) : kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidikdan Tenaga Kependidikan(SPT): adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
  5. Standar Sarana dan Prasarana (SSP) : kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkelkerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 
  6. Standar Pengelolaan(SPL) :kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasankegiatanpendidikanpada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
  7. Standar Pembiayaan (SB): kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8. Standar Penilaian Pendidikan (SPN):kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
Paparan lengkap Madrasah Reform klik disini 

Standar Nasional Pendidikan & Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan – Madrasah Resource Center



Post a Comment for "STANDAR NASIONAL PENDIDIKANDAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN_Madrasah Resource Center"