Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021
Berdasarkan Surat Edaran DIrjen Pendis Nomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 31 Maret 2021
Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:
4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
b) Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak; atau
c) Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
5. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
6. Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan;
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga
- Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM
- Cara Menggunakan Fungsi IF, IF AND, IF OR di Microsoft Excel
- Harlah Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah ke 9
- Pemberitahuan KBM pada bulan Ramadhan
- Pendaftaran Erkam Kemenag
Sumber Bisa disedot disini ==> B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 31 Maret 2021
Post a Comment for "Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021"