{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021


Berdasarkan Surat Edaran DIrjen Pendis Nomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 31 Maret 2021

Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga  saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  

1. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru  madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari  APBN dan/atau APBD;  

2. Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning  menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring); 

3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan  biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:  

No. 

Rincian 

Semula 

Menjadi

1. 

Guru Madrasah (Mapel Umum) 

7.500.000 

5.000.000,- 

/mahasiswa

2. 

Guru Madrasah (Mapel Agama) 

6.500.000 

5.000.000,- 

/mahasiswa

3. 

Guru PAI pada Sekolah 

6.200.000 

5.000.000,- 

/mahasiswa



4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun  2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: 

a) Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan  penambahan volume mahasiswa PPG;  

b) Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang  pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlak; atau 

c) Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

5. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab  Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada  sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun  2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan  memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:  

No. 

Kegiatan 

Tanggal

Sosialisasi Pendaftaran PPG 

1 – 2 April 2021

Pendaftaran Administrasi melalui SIMPATIKA/SIAGA


a) Pendaftaran dari Peserta PLPG  Tahun 2017 dan Peserta Berbiaya  Pemda.

5 – 23 April 2021

b) Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi  Akademik (Pretes) Tahun 2018

26 April – 5 Mei 2021

c) Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi  Akademik (Pretes) Tahun 2019

7 – 18 Mei 2021

d) Penentuan Rombongan Belajar,  Kelas dan Instruktur

19 – 28 Mei 2021

e) Proses PPG Angkatan 1 

2 Juni – 20 Agustus 2021 

f) UKM PPG Angkatan 1 

25 – 30 Agustus 2021 

g) Proses PPG Angkatan 2 

1 September - 24 November 2021

h) UKM PPG Angkatan 2 

25 November – 4 Desember 2021



Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam  Jabatan Tahun 2021. 

6. Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di  dalam aplikasi yang ditetapkan;  

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi  dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan  pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.


Baca Juga

  1. Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM
  2. Cara Menggunakan Fungsi IF, IF AND, IF OR di Microsoft Excel
  3. Harlah Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah ke 9
  4. Pemberitahuan KBM pada bulan Ramadhan
  5. Pendaftaran Erkam Kemenag
Yth. Bapak dan Ibu Kasi Penmad, terkait dengan pendaftaran PPG,

Pendaftaran PPG bagi yang berhak mendaftar sebagaimana surat di atas, baru akan dibuka mulai tanggal 26 April 2021 melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru

Sumber Bisa disedot disini ==>   B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 31 Maret 2021

Post a Comment for "Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021"