name="robots" content="index, follow" Pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah pada Web D-PDM 2020-2021 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah pada Web D-PDM 2020-2021

Pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah pada Web D-PDM



Berdasarkan  surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 29.026/Kw.11.2/1/PP.00/03/2021 tanggal 29 Maret 2021, dalam rangka mendata capaian Prestasi Madrasah, capaian Prestasi Peserta Didik, dan pelaksanaan Ujian Madrasah TP 2020/2021 di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng, dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut, dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pada website D-PDM telah dibuka menu Prestasi dan Ujian Madrasah yang dapat diakses melalui laman https./jateng.kemenag.go.id/dpdm
  2. Seluruh madrasah wajib melakukan pendataan dan melaporkan Prestasi Madrasah dan Prestasi Peserta Didiknya melalui laman website D-PDM;

  3. Kankemenag Kab akan melakukan validasi kelengkapan data Ujian Madrasah pada website D-PDM dan memastikan seluruh atribut data sudah valid; 
  4. Data peserta Ujian Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 4 nantinya akan terintegrasi dan dilakukan validasi ulang di menu Kelulusan pada website D-PDM dan sebagai dasar distribusi alokasi blangko ijazah madrasah TP 2020/2021 
  5. Mekanisme dan jadwal pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 akan diinformasikan lebih lanjut pada dashboard pengumuman website D-PDM;
  6. Untuk kemudahan dalam menghimpun data prestasi sebelum melakukan input data pada website D-PDM, berikut form aplikasi data prestasi

Langkah-langkah:

  1. Silahkan lengkapi identitas data lembaga terlebih dahulu di menu Data Madrasah;
  2. Input data menu Prestasi: data yang diinput hanya prestasi yang diraih mulai tahun 2021 dan minimal adalah kejuaraan/kompetisi tingkat Kab/Kota;
  3. Validasi data menu Ujian Madrasah (MI, MTs, MA) dan Validasi Kelas Akhir (RA) wajib dilakukan karena nantinya data peserta akan terintegrasi ke menu Kelulusan/Tamat Belajar sebagai dasar jumlah distribusi blangko ijazah TP 2020/2021;
  4. Apabila ada kesalahan data pada menu Ujian Madrasah/Validasi Kelas Akhir wajib dilaporkan ke Kemenag Kab/Kota untuk dilakukan perbaikan/perubahan data oleh User Kab/Kota.

Video 


Post a Comment for "Pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah pada Web D-PDM 2020-2021"