name="robots" content="index, follow" Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

Opm Madrasah Kab Grobogan

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

Pendataan Capesan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional.


Dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional maka Kemendikbud telah menyusun Petunjuk teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (CAPESAN).

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Perbaikan Profil Lembaga UPLOUD DOKUMEN LEMBAGA

 


Panitia pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN) tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Adapun ini laman pendataan calon peserta Asesmen Nasional sebagai berikut:

  • Portal Pendataan Asesmen Nasional : bioportal.kemdikbud.go.id
  • SD dan MI : biosd.kemdikbud.go.id
  • SMP, MTs, dan SMPTK : biosmp.kemdikbud.go.id
  • SMA, MA, SMAK, dan SMTK : biosma.kemdikbud.go.id
  • SMK dan MAK : biosmk.kemdikbud.go.id
  • Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya : biopaket.kemdikbud.go.id
  • SDLB, SMPLB, dan SMALB : bioslb.kemdikbud.go.id

Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  2. Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN;
  3. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
  5. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
  6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

MEKANISME PENDATAAN CAPESAN

  1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.
  2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
  3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
  4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
  5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  6. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
  7. Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
  8. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  9. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.
  10. Proses impor data peserta Pondok Pesantren Salafiyah yang terdapat jenjang Ula, Wustha, dan Ulya dapat dilakukan sekali impor data.
  11. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.
  12. Proses impor data peserta pada satuan pendidikan yang memiliki jenis sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah terbuka tersebut. Jika tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan pengecekan pada jenis rombel di laman dapodik.
  13. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).

JADWAL PENDATAAN CAPESAN TINGKAT SD, SMP, SMA, DAN SMK.

Selengkapnya, bagi yang ingin mendownload petunjuk teknis (juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 silahkan melalui link di bawah ini:

DOWNLOAD

 




Post a Comment for "Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021"