{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Opm Madrasah Kab Grobogan
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor Nomor : 25.015/Kw.11.2/5/PP.00.-/02/2021 Tanggal 25 Februari 2021 Tentang Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Ketentuan Umum
    1. Calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 pasal 6, yaitu:
        1. Beragama Islam; 
        2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an; 
        3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi; 
        4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah;
        5. Memiliki sertifikat pendidik; 
        6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat; 
        7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 (enam) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
        8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
        9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; 
        10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 
        11. Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
    2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    4. Kepala madrasah swasta berhak mendapatkan tunjangan profesi guru apabila memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku (PMA 58 Tahun 2017 pasal 15);
    5. Beban kerja kepala madrasah swasta disetarakan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka;
    6. Kepala madrasah swasta tidak mendapat tunjangan jabatan dari pemerintah;
    7. Kepala madrasah swasta berstatus PNS dapat dimutasikan ke madrasah lain sesuai kebutuhan dan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
    8. Pengangkatan kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengacu pada PMA 58 Tahun 2017 Pasal 10:
        1. Pengangkatan kepala madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
        2. Pengangkatan kepala madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    9. Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
        1. Jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
        2. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    10. Masa tugas kepala madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling lama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (PMA 58 Tahun 2017 pasal 12).
 Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
  1. Calon Kepala Madrasah yang diusulkan harus melalui tahapan yang sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018
  2. Ketua yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan satu orang yang dinyatakan lolos dalam seleksi substansi untuk diusulkan Rekomendasi Pengangkatan Kepala Raudlatul Athfal (RA) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Ketua yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan satu orang yang dinyatakan lolos dalam seleksi substansi untuk diusulkan Rekomendasi Pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah (MA) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dengan mengetahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  4. Pengajuan rekomendasi
  5. Pimpinan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambatlambatnya satu bulan;
  6. Pimpinan yayasan atau organisasi penyelenggaran pendidikan madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan foto copy SK Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambatlambatnya 10 hari kerja setelah pelantikan;
Lengkapnya silahkan Download disini


Post a Comment for "Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta"