name="robots" content="index, follow" PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL

Opm Madrasah Kab Grobogan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset dan Teknologi RI Disebutkan Bahwa yang dimaksud dalam Surat Nomor 17 Tahun 2021 adalah : 
  1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

AN bertujuan untuk mengukur:  

  1. hasil belajar kognitif; 
  2. hasil belajar nonkognitif; dan
  3. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Persiapan AN

  1. penentuan waktu pelaksanaan;
  2. pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  3. penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
  4. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN. 

Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud

  1. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas); 
  2. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
  3. kepala satuan pendidikan.
Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab: 
  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  2. Pemerintah Daerah;
  3. masyarakat penyelenggara pendidikan; dan
  4. Kementerian. 

Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:

  1. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
  2. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Surat tersebut diatas bisa diunduh di Link Bawah ini 


Baca Juga 

Post a Comment for "PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL"