PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL
Opm Madrasah Kab Grobogan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2021
TENTANG
ASESMEN NASIONAL
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset dan Teknologi RI Disebutkan Bahwa yang dimaksud dalam Surat Nomor 17 Tahun 2021 adalah :
- Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
AN bertujuan untuk mengukur:
- hasil belajar kognitif;
- hasil belajar nonkognitif; dan
- kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Persiapan AN
- penentuan waktu pelaksanaan;
- pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
- ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.
Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud
- perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
- pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
- kepala satuan pendidikan.
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- Pemerintah Daerah;
- masyarakat penyelenggara pendidikan; dan
- Kementerian.
Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Surat tersebut diatas bisa diunduh di Link Bawah ini
Baca Juga
Post a Comment for "PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL"