Jenis Bantuan Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan Tahun 2021
Opm Madrasah Kab Grobogan
Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-2213/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/07/2021 tentang Jenis Bantuan Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan
Sehubungan dengan akan dimulainya pengelolaan Program Bantuan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Edaran ini fokus pada jenis bantuan yang dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
- Jenis bantuan yang dimaksud dalam poin 1 terdiri dari:
- Bantuan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren;
- Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara;
- Bantuan BOP Pendidikan Pesantren;
- Rincian, persyaratan serta mekanisme pengajuan proposal permohonan bantuan dijelaskan dalam Lampiran;
- Periode pengajuan proposal permohonan bantuan dapat disampaikan tanggal 23 Juli s.d. 25 Agustus 2021;
- Proses pengajuan proposal permohonan bantuan serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada lembaga;
- Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola bantuan Kementerian Agama;
- Informasi resmi akan disampaikan melalui Akun Pesantren dan/atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Untuk informasi program bantuan yang dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dapat menghubungi Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan Subdit Pendidikan Pesantren, Nanang Yunus Kaharuddin (081281111877);
- Untuk informasi teknis pengajuan proposal permohonan bantuan secara online dapat menghubungi Hery Irawan (085693458934);
- Hal-hal yang belum diatur dalam Edaran ini akan diumumkan kemudian.
Cara pengajuannya dengan mengajukan proposal secara online. Yaitu upload proposal pada alamat https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
Syarat pengajuan BOP Pondok Pesantren
Ada 5 syarat bagi pondok pesantren yang hendak mengajukan bantuan operasional pendidikan ponpes ini,
Adapun kelima syaratnya adalah;
- Pondok Pesantren yang Aktif
- Pesantren terdaftar pada Kemenag
- Mendapatkan rekomendasi
- NPWP.
- Rekening Aktif
Perihal pengajuan, ada batasan untuk mengajukan proposal.
Untuk itulah segera siapkan berkasnya. Sayangnya beredar kabar kabur pada grup whatsapp bahwasanya tautan link pengajuannya masih error belum bisa dibuka sampai dengan saat ini (28 Juli 2021).
Sedangkan beritanya bisa mulai diakses pada tanggal 30 Juli.
Adapun ketentuan waktu dan tanggal terakhir pengajuan dalam juknisnya berbunyi;
Periode pengajuan proposal permohonan bantuan dapat disampaikan tanggal 23 Juli s.d. 25 Agustus 2021;
Jangan lupa like, comment, share and subscribe ya teman-teman, karena semua itu gak bayar alias gratis dengan menekan tombol dibawah ini
😊😊😊
Baca juga :
Post a Comment for "Jenis Bantuan Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan Tahun 2021"