{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Modul Pembelajaran Jarak Jauh SMP http://ditsmp.kemdikbud.go.id/

Opm Madrasah Kab Grobogan

Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menetapkan kebijakan yang secara umum terkait perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu yang berdaya saing. Kebijakan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tersebut dituangkan dalam berbagai program yang diimplementasikan pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekolah.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Pasal 97 bahwa:

(1) Direktorat Sekolah Menengah Pertama merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di bidang sekolah menengah pertama. (2) Direktorat Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Tugas Direktorat Sekolah Menengah Pertama tertuang dalam Permendikbud Pasal 45 Tahun 2019 Pasal 98, bahwa :

Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan  standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu,  penyusunan  norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi (Pasal 99) :

  1. Perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan  khusus pada sekolah menengah pertama;
  2. Perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan  khusus pada sekolah menengah pertama;
  3. Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata  kelola  dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  5. Fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah
  6. Menengah pertama, dan pendidikan layanan  khusus pada sekolah menengah pertama;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata  kelola  dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  8. Penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  9. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; dan
  10. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada bagian tersebut, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan. Pada Pasal 1 Ayat 2 penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik.

Merujuk pada Tugas dan Fungsi Direktorat Sekolah Menengah Pertama yang tertuang dalam Permendikbud No. 45 tahun 2019 dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Direktorat Sekolah Menengah Pertama memiliki tantangan yang harus direspon dalam rangka meningkatkan dan menyediakan layanan yang cepat, tepat dan akuntabel. Dengan kemajuan teknologi yang saat ini berkembang dengan cepat serta menjadi akses yang dekat dengan daerah, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menjadikan Website Direktorat Sekolah Menengah Pertama ini sebagai hal yang mampu menunjang peningkatan kualitas layanan dan percepatan layanan kepada daerah.

Harapannya Website Direktorat  Sekolah Menengah Pertama ini dapat mewujudkan pelayanan Direktorat  Sekolah Menengah Pertama yang lebih luas, merata, dan berkeadilan untuk pendidikan SMP yang bermutu selain itu pula diharapkan mampu sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan sekaligus untuk peningkatan kinerja lembaga yang berkelanjutan untuk memberikan layanan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama yang lebih optimal.


Modul Pembelajaran Jarak Jauh


Jangan lupa like, comment, share and subscribe ya teman-teman, karena semua itu gak bayar alias gratis dengan menekan tombol dibawah ini 
😊😊😊😁😁😁  




Post a Comment for "Modul Pembelajaran Jarak Jauh SMP http://ditsmp.kemdikbud.go.id/"