{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II


Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 24 Tanggal Agustus 2021.
Dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II, kepada:
  • Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA); 
  • Mahasiswa PTKI; 
  • Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA); 
  • Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; 
  • Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan 
  • Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum. 
Baca dan Tonton Juga 
Sehubungan hal tersebut, maka diharapkan Saudara dapat menyampaikan kepada jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui/penyesuaian nomor gawai/handphone yang tersebut di atas melalui aplikasi EMIS/SIMPATIKA/SIAGA. Update nomor baru calon penerima bantuan kuota internet dilakukan paling lambat 31 Agustus 2021.
Detail Surat Edaranya bisa di Unduh disini


Post a Comment for "Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II"