Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 24 Tanggal Agustus 2021.
Dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama
Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan
bantuan kuota data internet tahap II, kepada:
- Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Mahasiswa PTKI;
- Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
- Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.
Baca dan Tonton Juga
Sehubungan hal tersebut, maka diharapkan Saudara dapat menyampaikan kepada
jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui/penyesuaian nomor gawai/handphone
yang tersebut di atas melalui aplikasi EMIS/SIMPATIKA/SIAGA. Update nomor baru
calon penerima bantuan kuota internet dilakukan paling lambat 31 Agustus 2021.
Detail Surat Edaranya bisa di Unduh disini
Post a Comment for "Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II"