{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PETUNJUK TEKNIS BOP MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2021

Opm Madrasah Kab Grobogan

Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

PELAKSANAAN BANTUAN
Tujuan penggunaan Bantuan untuk:
  1. Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
  1. Madrasah Diniyah Takmiliyah terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah (NSMDT).
  2. Madrasah Diniyah Takmiliyah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk dukungan dan fasilitasi Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Prosedur Penyaluran Bantuan

Pengajuan Bantuan
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
    • surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
    • Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
    • salinan Piagam NSMDT;
    • RAB; dan
    • profil singkat Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  • Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:
    • pemberi bantuan;
    • Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
    • aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
  • Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinyahal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Madrasah Diniyah Takmiliyah, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atauvalidasi.
  • Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.
Lebih Jelasnya Simak juknis di sini  dan disini

dan Link akses bantuan ditpdpontren || https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/login



Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS BOP MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2021"