Laman Pengisian Survie Lingkungan Belajar
Opm Madrasah Kab Grobogan
umen Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru), baik di sekolah maupun madrasah yang melaksanakan AN Tahun 2021 ini.
Adalah surat pemberitahuan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (dulu BSNP), nomor 1424/H4/PG.00.02/2021 tertanggal 17 September 2021. Surat ini ditujukan langsung kepada operator dan proktor satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar maupun Menengah di seluruh Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Asrijanty, Ph.D., disebutkan bahwa Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.
Disebutkan dalam surat tersebut antara lain, Dengan hormat, kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar. Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga diharapkan hasil AN memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.
Adapaun terkait waktu pengisian Survei Lingkungan Belajar AN, sebagaimana disebutkan dalam surat, akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal Asesmen Nasional untuk masing-masing jenjang. Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) dilaksanakan sesuai jadwal pada masing-masing jenjang yang sudah ditetapkan melalui POS pelaksanaan AN.
Sebelum pengisian survei lingkungan belajar, masing-masing kepala sekolah dan guru akan diberikan kartu login untuk bisa mengakses laman survei yang beralamat di https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login
Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil asesmen nasional secara komprehensif memberikan profil satuan pendidikan dari input-proses-output. Setiap respon yang bapak/ibu berikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya dan menjadi informasi reflektif. Oleh karena itu; kejujuran, keaktifan, serta kelengkapan dalam pengisian survei lingkungan belajar; menjadi kunci kualitas informasi yang akan diterima oleh satuan pendidikan.
Rekomendasi baca
- Persamaan ANBK dan AKMI Tahun 2021 - New !!
Berikut prosedur pengisian Survey Lingkungan Belajar
- Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis
- Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login SLB
- Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard SLB.
- Halaman dashboard SLB dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
- Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan.
- Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Anda mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan
- Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan
Rekomendasi Baca
Post a Comment for "Laman Pengisian Survie Lingkungan Belajar"