Segera Input kesiapan PTM terbatas 2021
Opm Madrasah Kab Grobogan
SURAT EDARAN
NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH (RA, MI, MTs, DAN
MA/MAK), PESANTREN, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA MASA
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) CORONAVIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19)
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
- Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
- Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
- Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
- Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang
tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman
https://siapbelajar.kemenag.go.id;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
- Siap PTM terbatas;
- Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
- Belajar Dari Rumah.
- Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.+
- Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
- Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
- Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.
Bisa di simak video berikut :
Post a Comment for "Segera Input kesiapan PTM terbatas 2021"