name="robots" content="index, follow" Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika

Opm Madrasah Kab Grobogan 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap  di madrasah pemilik Sertifikat  Pendidik berhak mendapatkan  tunjangan  profesi apabila  mengajar  di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya adalah 1:12.
Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, seperti pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi.

Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point penilaian dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, sejak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru.

Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang memiliki siswa kurang dari 15 pada beberapa kelasnya (rombel).

Jadi wajar jika kemudian beberapa guru menjadi resah dan gelisah.

rasio siswa ini telah diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh karena Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
  • Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya tidak boleh kurang dari 15 siswa
Artinya jika sebuah kelas/tingkat, katakanlah kelas 6 sebuah MI, hanya memiliki satu rombel maka tidak masalah meskipun siswanya hanya 14 atau 10 siswa saja (rasio guru:siswa kurang dari 1:15). Berbeda jika kelas tersebut terdiri atas dua atau lebih rombel, katakanlah kelas 6 sebuah MI terdiri atas kelas 6A dan 6B, maka pada setiap rombelnya harus terdiri sedikitnya 15 siswa, tidak boleh kurang.

Aturan seperti tersebut diatas, diberlakukan pada SKBK Online Simpatika. Sehingga seorang guru bersertifikat pendidik yang mengajar di kelas dengan siswa kurang dari 15 siswa, dalam Analisa Tunjangan dan SKBK -nya rtetap tertulis layak mendapat tunjangan.

Kesimpulannya, aturan rasio siswa, masih menganut aturan semester kemarin yaitu boleh kurang dari 15 jika tingkat kelasnya hanya terdiri atas satu rombel dan tidak boleh kurang dari 15 siswa jika terdiri atas lebih dari satu rombel.

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika"