name="robots" content="index, follow" Perintah Untuk Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui Aplikasi EMIS 4.0 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perintah Untuk Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui Aplikasi EMIS 4.0

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-3691. 1/DJ. I/Set .I/OT .01/ 10/20 2 1 Tanggal 25 Oktober 2021 Tentang Perintah Untuk Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui Aplikasi EMIS 4.0.

Dengan hormat disampaikan bahwa dalam rangka penyiapan dan pengolahan data untuk 
mendukung pelaksanaan Program Pendidikan Islam, baik program di lingkup internal Kementerian 
Agama (seperti: Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan (BOS/BOP), Program Indonesia Pintar 
(PIP), Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BK/BA), Bantuan Sarana Prasarana, dan lain-lain) 
maupun program yang merupakan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain (seperti:  penyusunan indikator rapor mutu pendidikan, penyiapan data dukung program akreditasi,  pendaftaran siswa MA ke LTMPT, dan lain-lain), maka keutuhan data EMIS menjadi hal yang  sangat penting untuk diperhatikan agar dilengkapi dan dimutakhirkan oleh setiap satuan pendidikan  (RA/Madrasah), baik data-data mandatori maupun non-mandatori.  

Baca Juga : 

Berdasarkan hasil pemutakhiran data selama Bulan Data pada bulan Mei 2021 lalu dan periode updating data EMIS Semester Ganjil TP 2021/2022, sampai saat ini masih banyak  RA/Madrasah yang tidak teliti melakukan perbaikan data lembaga, seperti pengisian titik koordinat  lembaga yang tidak tepat (terletak di luar negeri) dan masih terdapat residu data NIK untuk sekitar 2.708.000 peserta didik. Terkait dengan hal tersebut, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk  memerintahkan setiap Satuan Pendidikan (RA/Madrasah) yang berada di wilayah binaan Saudara 
untuk: 
  1. Melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam secara lengkap dan menyeluruh pada detail data lembaga, sarana prasarana, siswa, kurikulum serta guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi EMIS 4.0. 
  2. Melakukan perbaikan data kependudukan dan NISN peserta didiknya masing-masing melalui laman: https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ dan aplikasi Verval-PD yang dikelola Pusdatin Kemdikbudristek.
sumber klik disini

Post a Comment for "Perintah Untuk Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui Aplikasi EMIS 4.0"