{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Anggota Perpusnas

Opm Madrasah Kab Grobogan 
Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis nomor  B-3953.1/DJ.I/Dt.I.II/KS.02/11/2021 tanggal 05 November 2021 tentang Pendaftaran Anggota Perpusnas. 



dalam surat ini disebutkan bahwa Sehubungan dengan percepatan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama dengan Perpustakaan Nasional RI, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Menyampaikan dan Menginstruksikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mendaftar keanggotaan Perpustakaan Nasional melalui link: https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx 
  2. Menghimbau kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melengkapi data diri di Simpatika, terutama foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan fisik (hard copy) kartu keanggotaan Perpustakaan Nasional. 
  3. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 November 2021. 
Mengingat pentingnya hal-hal diatas, dimohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran bisa di dowlod di sini

dalam pendaftaran perpustakaan nasional adal beberapa syarat yang hars di lengkapi yaitu sebagai beikut :
  • Siswa (SD, SMP, SLTA), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI/WNA), berdomisili di dalam maupun luar negeri.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di ruang keanggotaan Lt. 2  Perpustakaan Nasional RI Jalan Medan Merdeka Selatan No.11 Jakarta
  • Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku :
    • i. WNI : Kartu Tanda Penduduk atau KK bagi yang belum mempunyai KTP 
    • ii. WNA : Kitas
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  • Mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi.
  • Kartu anggota dapat digunakan untuk Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI Jl. Merdeka Selatan No. 11, kecuali bagi yang berdomisili di luar Jabodetabek.
dan perpusnas RI ini juga terdapat Tata tertib sebagai berikut ini : 
  • Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung.
  • Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
  • Kartu anggota Perpustakaan berlaku seumur hidup.
  • Jika kartu hilang, penggantian kartu wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Kartu Anggota

Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Nasional RI.
  • Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
  • Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
  • Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
  • Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
Hak Dan Kewajiban

Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa :
  • Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
  • Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
  • Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
  • Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
  • Mengikuti seleksi dan kompetisi dalam pemilihan pengunjung Perpustakaan Nasional RI terbaik. (Diselenggarakan untuk memperingati Hari Kunjung Perpustakaan dan Budaya Baca pada setiap tanggal 14 September).
  • Mengikuti bimbingan dan penyuluhan tentang Perpustakaan Nasional RI.
 

Post a Comment for "Pendaftaran Anggota Perpusnas"