{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Opm Madrasah Kab Grobogan 
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 01.032/Kw.11.2/1/PP.00/12/2021 Tanggal 1 Desember 2021, disebutkan dalam surat tersebut bahwa :

Menindaklanjuti surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor: B-4578/DJ.I/Dt.I.I/ PP.00/11/2021 tanggal 29 November 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dalam rangka efektifitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan pembelajaran Madrasah di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajatan (TP) 2021/2022 mengacu pada Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 672 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022; 
  2. Pembagian rapor semester ganjil TP 2021/2022 dilaksanakan pada bulan Januari 2022, dengan titimangsa atau penanggalan rapor sesuai Kalender Pendidikan Madrasah yaitu pada tanggal 18 Desember 2021;
  3. Libur khusus semeser ganjil TP 2021/2022 dialihkan setelah selesainya masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dan penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kondisi daerah pada masa pandemi dan kebijakan pimpinan daerah setempat;
  4. Selama masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu 20 Desember 2021 s.d. 3 Januari 2022, siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas yang berlaku, Madrasah diminta merancang aktivitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler atau ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada masa pandemi, melaksanakan dan disiplin 5M dan 1D; 
  5. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara pada masa tanggal 20 Desember 2021 s.d. tanggal 3 Januari 2022;
  6. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan madrasah pada masa angka 4 (empat); 
  7. Menghimbau kepada warga madrasah untuk tidak bepergian, pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama masa periode tersebut pada angka 4 (empat); dan 
  8. Melaksanakan kordinasi dengan pemerintah daerah/dinas terkait setempat, menindaklanjuti dan mensosialisasikannya kepada seluruh madrasah/stakeholder di daerah kerja kab/kota masing-masing serta melaporkannya ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Post a Comment for "Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022"