name="robots" content="index, follow" Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021

Opm Madrasah Kab Grobogan 
Berdasarkan surat edaran dirjen pendis Nomor : B-3922/Dt.I.II/Dt.I.II.3/KU.05/11/2021 Tanggal 4 November 2021 tentang Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021.


Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021 pada BAB II Huruf E angka 3 bahwa dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan. Terkait dengan pengembalian sisa dana ini, Pokja bisa menyetorkan ke Kas Negara melalui Aplikasi SIMPONI di akun 521233 mulai 30 November s.d 21 Desember 2021. Sebagai bukti setor di SIMPONI, maka Pokja perlu melampirkan dalam pelaporan kegiatan. Petunjuk penggunaan Aplikasi SIMPONI

Petunjuk Tahapan Penggunaan Aplikasi Simponi (Untuk Bantuan Akun 521233) 
  1. Buka Website https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login 
  2. Masukkan User: 426302 dan Password: adm426302 dan Klik Masuk 
  3. Pilih Billing 
  4. Pilih Penerimaan Negara Lainnya (Non Anggaran)
  5. Pilih Pembuatan Billing (Penerimaan Negara Lainnya) 
  6. Pada Jenis Setoran Pilih Setoran Pengembalian Belanja 
  7. Pada KPPN Pilih 133 Jakarta IV
  8. Pada Program Pilih DI – Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 
  9. Pada Sumber Dana Pilih (Pinj. Valas) – PLN 
  10. Pada Kewenangan Pilih KP – Kantor Pusat 
  11. Pada Keterangan di isi Pengembalian Sisa Pemberian Bantuan Operasional dalam Rangka Bantuan Kelompok Kerja 
  12. Pada Detail Pembayaran di Centang kemudian di Isi Wajib Bayar GTK Madrasah Dan pada Kegiatan Output Pilih 2133 – Peningkatan Kompetensi dan Profesional.... Dan di bawahnya Kemudian Pilih SCI – Pelatihan Bidang Pendidikan Dan pada Akun Pilih 521233 – Belanja Barang Pemberian Bantuan ...... Dan pada Lokasi Kab/Kota Pilih 01 – DKI Jakarta Dan dibawahnya pilih 51 – Kota Jakarta Dan Isi Jumlah Sisa Dana yang akan dikembalikan ke Negara 
  13. Klik Simpan 
  14. Kemudian Klik Cetak 
  15. Hasil Cetak dibayarkan langsung ke Bank Manapun di Seluruh Indonesia
  16. Bukti Setoran Ke Negara di Simpan untuk Laporan Keuangan
  17. Selesai
Surat Edaran bisa diunduh disini

Post a Comment for "Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021"