Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021
Opm Madrasah Kab Grobogan
Berdasarkan surat edaran dirjen pendis Nomor : B-3922/Dt.I.II/Dt.I.II.3/KU.05/11/2021 Tanggal 4 November 2021 tentang Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021
pada BAB II Huruf E angka 3 bahwa dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/
POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka
sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan
mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.
Terkait dengan pengembalian sisa dana ini, Pokja bisa menyetorkan ke Kas Negara melalui
Aplikasi SIMPONI di akun 521233 mulai 30 November s.d 21 Desember 2021. Sebagai
bukti setor di SIMPONI, maka Pokja perlu melampirkan dalam pelaporan kegiatan. Petunjuk
penggunaan Aplikasi SIMPONI
Petunjuk Tahapan Penggunaan Aplikasi Simponi (Untuk Bantuan
Akun 521233)
- Buka Website https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login
- Masukkan User: 426302 dan Password: adm426302 dan Klik Masuk
- Pilih Billing
- Pilih Penerimaan Negara Lainnya (Non Anggaran)
- Pilih Pembuatan Billing (Penerimaan Negara Lainnya)
- Pada Jenis Setoran Pilih Setoran Pengembalian Belanja
- Pada KPPN Pilih 133 Jakarta IV
- Pada Program Pilih DI – Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran
- Pada Sumber Dana Pilih (Pinj. Valas) – PLN
- Pada Kewenangan Pilih KP – Kantor Pusat
- Pada Keterangan di isi Pengembalian Sisa Pemberian Bantuan Operasional dalam Rangka Bantuan Kelompok Kerja
- Pada Detail Pembayaran di Centang kemudian di Isi Wajib Bayar GTK Madrasah Dan pada Kegiatan Output Pilih 2133 – Peningkatan Kompetensi dan Profesional.... Dan di bawahnya Kemudian Pilih SCI – Pelatihan Bidang Pendidikan Dan pada Akun Pilih 521233 – Belanja Barang Pemberian Bantuan ...... Dan pada Lokasi Kab/Kota Pilih 01 – DKI Jakarta Dan dibawahnya pilih 51 – Kota Jakarta Dan Isi Jumlah Sisa Dana yang akan dikembalikan ke Negara
- Klik Simpan
- Kemudian Klik Cetak
- Hasil Cetak dibayarkan langsung ke Bank Manapun di Seluruh Indonesia
- Bukti Setoran Ke Negara di Simpan untuk Laporan Keuangan
- Selesai
Surat Edaran bisa diunduh disini
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021"