Pembaharuan Data Insentif 2021
Opm Madrasah Kab Grobogan
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-4980.1/Dt.I.II/KU.05/12/2021 Tanggal 17 Desember 2021
Dalam rangka percepatan Penyaluran Dana Insentif Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberitahukan kepada Saudara untuk menghimbau kepada para guru di wilayah satuan kerja masing-masing, agar dapat melakukan pembaharuan data yang valid pada Aplikasi SIMPATIKA, (nama-nama sebagaimana terlampir dalam bagian surat ini). Berikut data yang wajib diperbaharui, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Ibu Kandung
3. Tempat Lahir
4. Tanggal Lahir
5. Kecamatan
6. No Hp
Pembaharuan data dilakukan hingga tanggal 25 Desember 2021, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembaharuan data, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak dapat menyalurkan dana bantuan dan akan mengembalikan dana tersebut pada Kas Negara.
BSU KEMENAKER
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Pembaharuan Data Insentif 2021"