name="robots" content="index, follow" Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP

Opm Madrasah Kab Grobogan 

Berdasarkan surat edaran dirjen pendis nomor Nomor : B-4093.2/Dt.I.II/Dt.I.II.2/KU.05/2021 Tanggal Jakarta, 13 November 2021 tentang Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP


Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa kepada Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) penerima bantuan Tahun Anggaran 2021 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar penyetoran pajaknya menggunakan NPWP Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI: 00.146.124.3-075.000.

Surat Edaran silahkan diunduh di sini

Post a Comment for "Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP"