Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP
Opm Madrasah Kab Grobogan
Berdasarkan surat edaran dirjen pendis nomor Nomor : B-4093.2/Dt.I.II/Dt.I.II.2/KU.05/2021 Tanggal Jakarta, 13 November 2021 tentang Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa kepada Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
(KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) penerima bantuan Tahun
Anggaran 2021 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar penyetoran
pajaknya menggunakan NPWP Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI: 00.146.124.3-075.000.
Surat Edaran silahkan diunduh di sini.
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP"