{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, yang dimaksud Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan. Penamaan Program Studi harus sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI"