PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi, dnyatakan bahwa Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi melalui pembukaan program studi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI"