PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN PROFESOR KEHORMATAN PADA PERGURUAN TINGGI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, yang dimaksud Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Sedangkan Jabatan Akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN PROFESOR KEHORMATAN PADA PERGURUAN TINGGI"