name="robots" content="index, follow" PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang dimaksud Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karya Ilmiah adalah hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH"