PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) yang dimaksud Rekognisi Pembelajaran Lampau yang atau disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)"