name="robots" content="index, follow" PERSYARATAN PENGAJUAN ANGKA KREDIT GURU IV-B, IV-C, IV-D - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSYARATAN PENGAJUAN ANGKA KREDIT GURU IV-B, IV-C, IV-D

Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV-b, IV-c, IV-d, IV-e


Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV-b, IV-c, IV-d, IV-e. Sebagaimana diketahui Penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas merupakan kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009, dan sejak tahun 2017 telah dibentuk sekretariat bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Post a Comment for "PERSYARATAN PENGAJUAN ANGKA KREDIT GURU IV-B, IV-C, IV-D"