Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
Post a Comment for "SURAT EDARAN SESJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 "