name="robots" content="index, follow" KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 209/P/2021 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SD MI SMP MTS SMA MA SMK - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 209/P/2021 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SD MI SMP MTS SMA MA SMK

KepmendikbudristekNomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK


KepmendikbudristekNomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Post a Comment for "KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 209/P/2021 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SD MI SMP MTS SMA MA SMK"