name="robots" content="index, follow" Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022

Opm Madrasah Kab Grobogan 


Berdasarkan surat dirjen pendis nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 31 Desember 2021
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  • Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah; 
  • Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Silahkan bisa dowlod di Sini

SIMPATIKA adalah sistem informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA.
Layanan SIMPATIKA
  • Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:
    • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a; 
    • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
    • Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah (S35); 
    • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
  • Kepala madrasah dan pengawas melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi yang meliputi: 1) beban mengajar 24 JTM, 2) rasio siswa guru, 3) masa kerja, 4) golongan, dan 5) gaji pokok secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah mengajukan keaktifan kolektif (S25); 
  • Kepala madrasah dan pengawas mengesahkan SKMT (S29a);
  • Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru;
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;
  • Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id;
  • Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambatlambatnya tanggal 3 bulan berikutnya;
  • Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;
  • Untuk bulan November verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada 2 Desember;
  • Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember berdasarkan SKAKPT bulan November dengan ketentuan setiap penerima tunjangan profesi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 
  • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) Desember diterbitkan ulang melalui SIMPATIKA pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari;
  • Pelaksana Tugas Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal;
  • Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh: 
    • Kementerian Agama Republik Indonesia. 
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum 1 Januari 2012

Post a Comment for "Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022"