PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksud Kamus Kelas Jabatan adalah data atau informasi yang berisi tentang hasil Evaluasi Jabatan dari berbagai jenis Jabatan berupa nilai dan kelas Jabatan beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan berdasarkan hasil persetujuan Menteri terhadap usulan kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Post a Comment for "PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH"