PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu diganti.
Post a Comment for "PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)"