{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16 Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang Standar  Pelayanan  Minimal,  telah  ditetapkan  Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  100  Tahun  2018  tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018  tentang  Penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal sudah  tidak  sesuai  dengan  dinamika  kebutuhan penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal  sehingga  perlu diganti.

Post a Comment for "PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)"