name="robots" content="index, follow" PERMENKEU - PMK NOMOR 190-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENKEU - PMK NOMOR 190-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Post a Comment for "PERMENKEU - PMK NOMOR 190-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA"