PERMENKEU - PMK NOMOR 190-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Post a Comment for "PERMENKEU - PMK NOMOR 190-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA"