name="robots" content="index, follow" PERMENKEU - PMK NOMOR 198-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DAK FISIK - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENKEU - PMK NOMOR 198-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DAK FISIK

Permenkeu - PMK Nomor 198-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.

Post a Comment for "PERMENKEU - PMK NOMOR 198-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DAK FISIK"